22 Maret 2024
Berikut Perbedaan Tempat Gadai Sertifikat Tanah Bank Konvensional dan Syariah

Perbankan yang ada di Indonesia terbagi atas 2 jenis, diantaranya adalah yang konvensional dan juga syariah, perbedaannya sudah jelas terletak pada sistem kerja yang ada di dalamnya, dimana memang khusus produk perbankan syariah menerapkan sistem ekonomi Islam. Bukan tanpa alasan, melainkan karena sebagian banyak penduduk Indonesia adalah muslim atau pemeluk agama Islam yang mana membutuhkan produk keuangan yang halal. Namun diantara keduanya sama-sama memiliki produk yang sejenis, misalnya saja adalah kredit multiguna, baik itu bank konvensional maupun syariah memilikinya.

Berikut Perbedaan Tempat Gadai Sertifikat Tanah Bank Konvensional dan Syariah

Keduanya juga kerap kali dijadikan sebagai pilihan tempat gadai sertifikat tanah oleh masyarakat yang tengah membutuhkan bantuan keuangan. Misalnya adalah membutuhkan uang untuk modal usaha atau kepentingan yang lainnya. Mengingat kenyataannya di tengah kondisi pandemi virus Corona sekarang ini ekonomi memang jadi semakin sulit. Masalah terjadi dimana-mana dan membuat banyak masyarakat juga kehilangan mata pencaharian, jadi sebisa mungkin mencoba berbagai macam cara untuk tetap bertahan hidup, termasuk diantaranya adalah dengan berhutang.

Lalu sebenarnya apakah perbedaan antara kredit multiguna dari kedua perbankan ini, berikut yang harus diketahui agar tak salah pilih, yaitu:

1. Resiko yang harus ditanggung, bagi nasabah yang mengajukan pinjaman kepada bank konvensional dengan menggadaikan atau mengagunkan sertifikat tanah, maka apapun nantinya hasil usaha tersebut, baik itu rugi maupun untung maka tetap menjadi kewajibannya di dalam membayar seluruh pinjaman pokok tersebut dan juga bunga yang sudah jadi perjanjian. Berbeda dengan produk dari bank syariah, karena jika seandainya nanti usaha yang digeluti tersebut rugi. Maka nantinya nasabah hanya perlu membayar sesuai dengan porsi modal yang diberikan saja, khususnya jika menggunakan akad mudharabah atau capital sharing. Sedangkan kerugian lain akan menjadi tanggungan dari pihak bank tersebut.

2. Kehalalan produk, sudah pasti produk perbankan syariah lebih halal, karena memang di dalam sistemnya semua menggunakan sistem perhitungan ekonomi Islam. Berbeda dengan produk dari bank konvensional yang menerapkan adanya suku bunga disini, dalam Islam bunga ini termasuk riba yang sudah pasti membuat produk mereka menjadi tidak halah.

3. Produk kredit multiguna dari bank syariah cenderung lebih fleksibel dan jenisnya yang bervariatif, sedangkan dari segi produknya sendiri maka bank syariah memiliki jenis yang lebih fleksibel. Misalnya produk pinjaman yang diambil tersebut ditujukan untuk tambahan biaya umroh, haji maupun juga modal usaha. Berbeda dengan produk pinjaman dari bank konvensional yang utamanya lebih banyak dipakai untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif dan juga modal usaha saja.

4. Akad, sudah pasti ketika Anda memilih mengambil pinjaman dari kredit multiguna syariah maka ada akad yang diterapkan disana. Sedangkan tidak dengan produk kredit multiguna dari bank konvensional yang sama sekali tidak menyematkan adanya akad. Jadi bisa digunakan sesuka hati untuk pemiliknya atau debitur tersebut.

Setidaknya itulah beberapa perbedaan mendasar antara kredit multiguna yang ditawarkan oleh bank syariah dan juga bank konvensional. Harus selektif memang di dalam memilih tempat gadai sertifikat tanah yang aman dan pastinya juga menguntungkan. Mengingat bagaimanapun barang yang sudah diagunkan atau digadaikan tersebut nantinya yang menjadi taruhan, karena jika seandainya Anda tidak mampu untuk melunasi hutang maka akan disita oleh pihak bank. Jadi sebisa mungkin disiplin di dalam membayar cicilan sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.